No image available for this title

Text

Hukum Pemerintahan Daerah



Bibliografi: halaman 260-266
Sejak otonomi daerah digulirkan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Daerah seolah berlomba untuk sebanyak-banyaknya mengumpulkan pendapatan daerah dengna cara membuat Peraturan Daerah yang berisi tentang pungutan berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Tumpang tindih kewenangan antara Pusat dan Daerah dan beragamnya pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, telah menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan merintangi arus perdagangan antar daerah maupun kegiatan ekspor impor. Melalui UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2000 maupun UU No. 32 Tahun 2004 Pemerintah Pusat diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan represif terhadap produk hukum daerah berupa pembatalan Perda.


Ketersediaan

5000709533001352 Nim h c.1Perpustakaan Daerah Kabupaten Sleman (Rak 300)Tersedia
5000709533002352 Nim h c.2Koleksi Cadangan (Rak 300)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
352 Nim h
Penerbit Penerbit Nusa Media : Bandung, Jawa Barat.,
Deskripsi Fisik
xii, 276 halaman; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-1305-25-9
Klasifikasi
352
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cetakan 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Lokasi Rak
-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this